Senin, 08 Juni 2009

UNDANG - UNDANG ITE NO.11 TAHUN 2008

Sudah membaca UU ITE (Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tahun 2008..??, salah satu pasal berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi...

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat diajukan ke pengadilan.” pahami dan cermati dengan benar UU tsb, download disini
Dari sinilah masalah berawal yang dihadapi oleh kalangan blogger, dimana blogger merasa perlu mengajukan permohonan uji materi atas pasal tersebut.
Karena kalimat yang tertuang di dalam pasal tersebut dinilai oleh banyak pihak, khususnya kalangan blogger ataupun pewarta warga (citizen journalist) memiliki sanksi hukum berat dan batasan-batasan dalam hal kebebasan berekspresi menyangkut penyebaran informasi/berita. Artinya, tanpa adanya delik aduan, seorang blogger sudah bisa langsung berurusan dengan pihak berwajib. (dikutip dari:http://www.stephenlangitan.co.nr/) gambar dari Cover Buku UU IT (sumber: www.gradienmediatama.com)

SPONSOR BLOG

Bisnis Internet | Bisnis Online | Uang dari Internet |  Duit gratis | komisi 80%

CHAT DENGAN HELDI

FACEBOOK HELDI

Kolom Tutorial

ANTIVIRUS SMADAV

smadav antivirus indonesia
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from heldicandra. Make your own badge here.
 

Copyright © 2009 by HELDI CANDRA

UNTUK TEMAN SEJAWAT YANG INGIN REQUEST LITERATUR DI BLOG INI SILAKAN MENGISI BUKU TAMU TERIMA KASIH NAMA HARAP DI TULIS DENGAN BENAR