Sudah membaca UU ITE (Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tahun 2008..??, salah satu pasal berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi...
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat diajukan ke pengadilan.” pahami dan cermati dengan benar UU tsb, download disini
Dari sinilah masalah berawal yang dihadapi oleh kalangan blogger, dimana blogger merasa perlu mengajukan permohonan uji materi atas pasal tersebut.
Karena kalimat yang tertuang di dalam pasal tersebut dinilai oleh banyak pihak, khususnya kalangan blogger ataupun pewarta warga (citizen journalist) memiliki sanksi hukum berat dan batasan-batasan dalam hal kebebasan berekspresi menyangkut penyebaran informasi/berita. Artinya, tanpa adanya delik aduan, seorang blogger sudah bisa langsung berurusan dengan pihak berwajib. (dikutip dari:http://www.stephenlangitan.co.nr/) gambar dari Cover Buku UU IT (sumber: www.gradienmediatama.com)